Resume Kasus Video Iklan Promosi

Kasus ini bermula dari laporan Direktur PT Lensa Babel Muhammad Faturrahman yang melaporkan PT SBL selaku pengembang proyek properti Pasir Padi Bay Pangkalpinang atas penggunaan video milik PT Lensa Babel dalam iklan promosi Pasir Padi Bay, Pangkalpinang.

Rully mengatakan dalam pemeriksaan para saksi, pihaknya menemukan unsur pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh PT SBL. Hal tersebut dikarenakan PT SBL membiayai proses pembuatan video tersebut.

Direktur Utama PT Sumampau Bangka Lestari (SBL), John Sumampau alias Jon, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Hak Cipta oleh penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Indag Ditreskrimsus Polda Babel). Selain Jon, penyidik Subdit I Indag juga setelah melakukan gelar perkara menetapkan tersangka lainnya, yakni Ignatius Hartanto Budiarso alias Tanto selaku Direktur PT Totali Bangun Sukses (TBS).

Jumat(24/2/2017), John Sumampau mendatangi Subdit I Indag dengan menggunakan Kijang Innova putih nomor polisi (Nopol) BN 1247 SYY. Kedatangan John ke Polda Babel memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka didampingi pengacaranya. Sekitar lima jam, big bos properti yang tengah membangun Pasir Padi Bay di kawasan Pantai Pasir Padi Pangkalpinang itu diperiksa penyidik. Jon datang ke Subdit I Indag sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan, istirahat dan dilanjutkan hingga pukul 16.00 WIB masih juga diperiksa.

Direktur Ditreskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Mukti Juharsa diwakili Kasubdit I Indag, AKBP Rully Tirta Lesmana ketika dikonfirmasi membenarkan penyidik telah menetapkan John Sumampau sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana hak cipta, sejak Senin (20/2/2017). Dugaan pidana Hak Cipta itu menyeret juga Ignatius Hartanto Budiarso alias Tanto alias Bejonx selaku Direktur PT TBS, sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti terkait kasus itu pun sudah diamankan pihak kepolisian.

Pihak Lensa Babel sempat mengajukan berdamai dengan jumlah uang sebanyak Rp.2 miliar, namun permintaan tidak di sanggupi pihak pengembang, akhirnya pihak lensa babel menurunkan permintaan mahar damai menjadi Rp.1 miliar.

AKBP Rully menegaskan, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e dan/ atau huruf g untuk penggunaan Hak Cipta tanpa izin secara komersial, jo Pasal 113 ayat (3) dan (4) UU RI No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi, Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta, dan untuk penggunaan secara komersil, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. Dan jika dilakukan dalam bentuk pembajakan dipidana paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta video yang dilaporkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Bangka Belitung (PWI Babel), Mohammad Fathurrakhman ke pihak kepolisian, Pengembang kawasan wisata Pasir Padi Bay, Pangkalpinang siap mengikuti proses hukum sedang berlangsung. Video yang digunakan untuk promosi pengembangan kawasan pariwisata Pasir Padi Bay Pangkalpinang dibuat oleh pihak ketiga, yakni seorang Mahasiswa di Bandung.

Berikut link videonya :


Sumber :


Daftarkan email kamu untuk menerima update dari kami:

0 Response to "Resume Kasus Video Iklan Promosi"

Post a Comment